Namun kemudian PT PSMI melakukan pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan. Caranya dengan membuka hutan untuk perkebunan tebu.

"Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membuka kebun tebu seluas 32.375 ha," katanya.

"Bahwa tahun 2013 direksi PT PSMI melakukan penandatanganan MoU dengan PT Inhutani V (Persero)," lanjutnya.

Tujuan MoU itu untuk pembangunan hutan tanaman. Perjanjiannya dibuat berlaku surut.

"Dengan tujuan pembangunan hutan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak tahun 2007 sampai penandatanganan 2013," ungkapnya.

Tindakan ini telah mengakibatkan kerugian negara. Sebab, pembangunan perkebunan tebu ini dibuat dengan perjanjian yang tidak sah.

"Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan perkebunan dengan PT Inhutani V Persero karena secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian negara. Karena dalam pembangunan perkebunan tebu ini Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah," katanya.

Dari pengungkapan ini, PT PSMI kemudian melakukan penyerahan sejumlah uang, yakni senilai Rp 1 triliun, Rp 3,1 miliar, dan USD 166 ribu.