NADIKABAR.COM — Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, mengatakan Surat Keputusan (SK) Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) alias kopdes terbit paling lambat dua hari lagi. SK tersebut nantinya juga memuat besaran gaji seorang manajer kopdes.
Ferry juga menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) operasional kopdes telah diterbitkan. Sehingga ke depan, penempatan manajer dan operasional kopdes dapat segera dijalankan.
"Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola Koperasi Desa Kurang Merah Putih sehingga pemerosesan pembuatan SK-nya sudah bisa dilaksanakan dan 1-2 hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih termasuk dengan besaran gaji dan tunjangan dan sebagainya," ungkap Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).