Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi rumah kos di Kecamatan Tuban.

Setibanya di lokasi, petugas Unit PPA mendapati DAN dan YIF berada di dalam kamar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya satu helai daster warna pink bermotif bunga, dua helai celana dalam warna cream, serta satu helai sarung warna hitam bermotif wayang.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kos tersebut.