Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Skandal Perselingkuhan 2 ASN BPN Tuban Berujung Tersangka Perzinaan
Kecurigaan seorang suami terhadap istrinya berujung penggerebekan oleh polisi di sebuah rumah kos di Kabupaten Tuban. Dua orang yang berada di dalam kamar tersebut diketahui merupa
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 20:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Saat ini, DAN dan YIF telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
"Perkara tersebut masih dalam proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terang Iksan.
Atas perbuatannya, kedua pegawai BPN Tuban tersebut kini terancam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana perzinaan.
"Dengan ancaman pidana maksimal satu tahun" tandas Iksan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.