SKB 3 Menteri itu diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur Idul Fitri 1448 H berlangsung pada Rabu, 10 Maret 2027 hingga Kamis, 11 Maret 2027. Sementara itu, cuti bersama Idul Fitri berlangsung pada 9, 12 dan 15 Maret 2027.

Jika dirinci, maka daftarnya sebagai berikut: