Adapun sebelum hadirnya inovasi ini, skema penanganan yang biasa dilakukan pemerintah daerah hanya terbatas pada penyediaan hidran umum yang mewajibkan warga mengangkut air secara manual menggunakan ember ke dalam rumah.
"Kalau menggunakan hidran umum, warga harus mengambil air keluar dengan ember untuk seluruh kebutuhan harian, sehingga definisi akses air minum aman yang seharusnya sampai ke dalam rumah tidak terpenuhi," kata Bayu menambahkan
Hadirnya skema penyediaan air minum bertajuk Master Meter itu memungkinkan jaringan perpipaan utama dialirkan secara kolektif langsung ke dalam rumah-rumah warga, lengkap dengan skema subsidi tarif rendah sebesar Rp2.850 per meter kubik.
Sementara itu, Ketua Coca-Cola Foundation Indonesia Triyono Prijosoesilo menegaskan bahwa intervensi pembangunan infrastruktur air di lingkungan rawan sanitasi difokuskan untuk memenuhi hak dasar masyarakat atas air bersih secara berkelanjutan.