NADIKABAR.COM — Skema tadpole dengan angsuran yang lebih besar di awal periode pinjaman daring (pindar) dinilai bisa merugikan peminjam. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen, karena masyarakat yang mengakses pinjaman justru berada dalam kondisi membutuhkan dana.
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menyoroti pola pembayaran dalam skema Tadpole yang membuat kewajiban peminjam sangat besar pada awal masa pinjaman, kemudian semakin kecil pada periode berikutnya. Menurut Harris, kemudahan akses pinjaman online harus diikuti dengan tanggung jawab penyelenggara dan regulator untuk memastikan produk pinjaman ditawarkan secara transparan, adil, dan tidak mengeksploitasi masyarakat yang sedang membutuhkan uang.
"Jadi, skema Tadpole itu adalah kewajibannya dari pinjaman itu di awal dibebankan besar sekali, baru kemudian di belakangnya kecil. Saya melihat persoalan ini bukan semata-mata soal pinjaman online saja, tetapi persoalan ini adalah persoalan perlindungan konsumen dan integritas dari industri jasa keuangan," tegas Harris dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai skema Tadpole tidak adil bagi peminjam karena masyarakat yang mengajukan pinjaman pada dasarnya membutuhkan dana karena tidak memiliki uang yang cukup pada saat tersebut. Ketika peminjam justru diwajibkan membayar cicilan dalam jumlah besar pada awal periode, manfaat dana yang diperoleh menjadi relatif lebih kecil.
"Skema Tadpole sudah dibatasi oleh OJK karena memang tidak fair terhadap borrower. Borrower ketika meminjam ya sudah pasti karena tidak mempunyai uang di awal. Ketika harus membayar lebih besar di awal, maka yang didapatkan akan relatif lebih sedikit. Bagi konsumen itu tentu sangat memberatkan ketika dibebankan di awal. Pinjaman daring seharusnya memberikan skema yang adil bagi konsumen," ujar Nailul.
Nailul menjelaskan, skema Tadpole sebenarnya digunakan penyelenggara untuk mengurangi risiko gagal bayar pada akhir periode pinjaman. Dengan membebankan cicilan lebih besar di awal, perusahaan dapat memastikan sebagian besar kewajiban peminjam telah dibayarkan sebelum memasuki masa akhir pinjaman.