"Kemudian pada saat dilaporkan ke Polres Madiun Kota, pelaku juga ikut hadir. Sebagai bentuk tanggung jawab dari apa yang dia coba skenariokan," tutur Roy.
Di hadapan petugas kepolisian setempat, tersangka melancarkan cerita bohongnya untuk mengelabui proses penyelidikan. Ia mengarang kronologi palsu bahwa setelah terjadi pertengkaran, istrinya pergi meninggalkannya dan turun di suatu tempat yang tidak diketahui sambil membawa sang anak.
"Jadi akibat dari percekcokan di hotel itu, korban merasa eh dibuatlah skenario bahwa korban meninggalkan tersangka. Kemudian turun di satu tempat berikut anaknya pergi meninggalkan dia," katanya.
Sebelumnya, peristiwa nahas ini bermula saat DBM mengajak Dini dan AGF untuk berwisata ke Telaga Sarangan di Magetan dalam rangka merayakan ulang tahun anaknya, pada 19 September 2026. Namun rencana itu tiba-tiba batal karena tersangka lebih memilih menjemput istri sahnya di stasiun.
Dini dan AGF kemudian diinapkan tersangka di sebuah Hotel di Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun, pada 19 September 2026 malam. Sementara DBM memilih menjemput istri sahnya dan pulang ke rumah.
DBM kembali menemui korban di hotel keesokan harinya, pada 20 September 2026, pagi. Keduanya lalu terlibat cekcok yang dilatarbelakangi masalah asmara. Korban disebut cemburu dengan istri sah tersangka. Mereka kemudian saling dorong, hingga pelaku mencekik leher korban sampai tak berdaya.
"Jadi dilakukan oleh suami sirinya karena pertengkaran, karena pertengkaran di sebuah hotel di wilayah Madiun Kota. Terus dibunuh dengan cara mencekik ya, mencekik," ucapnya.
Mendapati korban sudah tak bernyawa, tersangka kemudian memasukkan jasad perempuan itu ke sleeping bag yang disimpannya di kendaraanya. Ia kemudian membawa jenazah DBM dan juga AGF yang masih balita meninggalkan hotel menaiki mobil Mitsubishi Pajero miliknya.