"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC (Monitoring Canter) Bareskrim Polri. Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Mon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," ungkapnya.

Pengaruh Slamet dinilai masih sangat kuat hingga kini. Setiap aktivitas penyadapan yang dilakukan pejabat struktural harus mengantongi restunya.

"Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," tutur Suhermanto.

Penghapusan rekaman jejak penyadapan ilegal terhadap Prabowo dilakukan atas persetujuan mantan Kepala Divisi TIK Polri tersebut.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," paparnya.