Total tersangka dalam perkara penyadapan Presiden ini kini berjumlah empat orang. Kendati demikian, polisi belum menahan Slamet Uliandi karena faktor kesehatan.
"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Prabowo. Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Sigit merupakan mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap secara ilegal ialah Prabowo.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.