"Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dialihkan sementara untuk melaksanakan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) selama 3 (tiga) hari, pada Senin sampai dengan Rabu, 7 sampai dengan 9 September 2026," kata Jamaluddin dalam edaran tersebut, Minggu (6/9/2026).
Dindikbud Provinsi Banten secara berkala akan berkoordinasi dan meminta pertimbangan teknis kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten terkait perkembangan indeks kualitas udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik guna menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
Jamaluddin mewajibkan kepala satuan pendidikan untuk memastikan jalannya kegiatan PJJ. Dia meminta mereka memantau proses belajar mengajar secara daring, dan menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Dinas melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten.