"Ini kita lakukan sebagai langkah taktis untuk merespons kondisi antrean BBM yang terjadi. Kita ingin aktivitas masyarakat tetap berjalan, tetapi di sisi lain mobilitas yang tidak terlalu mendesak bisa kita tekan sementara," terang Appi.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan berarti menghentikan proses pendidikan. Pembelajaran tetap dilaksanakan dengan memanfaatkan sistem daring sehingga peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan dari rumah.
Appi menegaskan, adanya pemberlakuan sekolah daring di Kota Makassar beberapa waktu ke depan dapat mengurangi mobilitas kendaraan secara signifikan, terutama pada jam-jam sibuk, tanpa mengganggu pelayanan publik yang bersifat penting dan mendesak.
"Edaran akan berlaku mulai berlaku pada 12 September 2026 hingga beberapa hari ke depan, dengan evaluasi menyesuaikan perkembangan kondisi antrean dan pasokan BBM," tuturnya.
Ia menegaskan, langkah ini bersifat penyesuaian sementara sembari menunggu kondisi distribusi dan ketersediaan BBM kembali normal. Dengan berkurangnya mobilitas pelajar dan sebagian aktivitas perkantoran, pemerintah berharap konsumsi BBM harian masyarakat dapat ditekan, sekaligus membantu mengurangi penumpukan kendaraan di SPBU.
"Ini, upaya Pemkot Makassar untuk merespons langsung kondisi yang dirasakan masyarakat," tutup Appi.