NADIKABAR.COM — Komisi XI DPR RI mendorong perluasan lingkup penindakan pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam usulan tersebut, perampasan aset didorong tidak hanya untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku belum mengetahui dan membahas rancangan RUU tersebut. Adapun saat ini, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap penyusunan di DPR.
"Saya belum tau dan belum bahas itu, saya nggak bisa jawab," ungkap Purbaya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
Meski begitu, Purbaya tak menutup kemungkinan adanya perluasan penindakan RUU Perampasan Aset ke sektor perpajakan. Namun ia menekankan, perlu ada batasan penerapan sanksi perampasan aset agar tetap menjaga prinsip keadilan.