NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat, memperpanjang masa tanggap darurat banjir bandang Arosuka hingga 12 Oktober 2026 karena penanganan material bencana dan pemulihan wilayah terdampak masih berlangsung.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat evaluasi dan penetapan status tanggap darurat di Posko Utama Penanggulangan Bencana Banjir Bandang Arosuka, Sabtu.
Bupati Solok Jon Firman Pandu mengatakan perpanjangan masa tanggap darurat diperlukan karena proses penanganan bencana yang terjadi pada 21 September masih membutuhkan waktu, terutama pembersihan material di kawasan perkantoran dan wilayah terdampak.
"Perpanjangan masa tanggap darurat dilakukan karena proses penanganan masih membutuhkan waktu," katanya.
Menurut dia, selama masa perpanjangan tersebut pemerintah daerah akan melanjutkan penanganan dan pemulihan wilayah terdampak serta melakukan kajian untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.