Langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah membentuk Ruang Kendali Energi Sulsel yang beroperasi 24 jam. Wadah ini bukan sekadar tempat rapat, melainkan pusat komando lintas instansi-termasuk Pertamina, PLN, PDAM, hingga TNI/Polri-untuk memantau data yang sama secara real-time. Data hari ini harus langsung menghasilkan keputusan hari ini, bukan sekadar ditumpuk menjadi bahan laporan besok pagi.
Kedua, pemerintah perlu membangun Indeks Tekanan Energi Sulawesi Selatan hingga tingkat kecamatan dengan sistem pemetaan warna (Hijau, Kuning, Oranye, Merah). Pemetaan berbasis data antrean, pasokan, dan keresahan warga ini membuat penanganan bersifat proaktif. Negara wajib mengetahui dan merespons potensi masalah secara dini tanpa perlu menunggu isu tersebut menjadi viral di media sosial terlebih dahulu.
Ketiga, indikator keberhasilan pemerintah harus diubah dari yang semula berbasis ketersediaan stok menjadi berbasis kemudahan akses masyarakat. Yang diukur tidak lagi hanya sekadar kiloliter atau ton persediaan di terminal, melainkan durasi antrean warga, keterjangkauan harga LPG, serta kecepatan penyelesaian gangguan listrik dan air bersih yang dialami oleh masyarakat.
Keempat, terapkan pengalihan pasokan secara dinamis berdasarkan kondisi di lapangan. Jika sebuah SPBU mengalami penumpukan antrean, sistem terintegrasi harus secara otomatis mengalihkan armada mobil tangki ke lokasi tersebut dan memberi informasi jalur alternatif kepada warga. Pasokan energi harus bergerak aktif mengikuti tekanan di lapangan, bukan membiarkan titik tekanan menunggu kedatangan pasokan.
Kelima, buat Cadangan Layanan Energi 72 Jam yang dikelola secara resmi khusus untuk fasilitas vital masyarakat. Ambulans, rumah sakit, instalasi air bersih, pemadam kebakaran, dan pusat komunikasi wajib memiliki kepastian pasokan saat terjadi krisis. Hal ini penting untuk memastikan fungsi pelayanan publik dasar tidak lumpuh total meskipun terjadi gangguan pada jalur distribusi utama.