NADIKABAR.COM — Sopir bersama kernetnya yang berinisial ASE dan BE dibekuk saat membawa 1,5 juta batang rokok ilegal di gerbang tol Banyumanik, Kota Semarang. Keduanya menyelundupkan barang tersebut menggunakan truk tangki air.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Mochamad Syuhadak, menerangkan penangkapan itu berlangsung pada Rabu (2/9/2026) pukul 03.30 WIB.

"Upaya pengelabuan pengiriman rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah kembali dibongkar oleh Bea Cukai Semarang. Terbaru, petugas berhasil menggagalkan modus pengangkutan rokok ilegal dalam jumlah besar menggunakan truk tangki air yang sengaja dimodifikasi untuk mengecoh pengawasan di jalan tol," kata Syuhadak saat konferensi pers di kantor Bea Cukai Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (7/9).

Pengungkapan pengiriman rokok ilegal itu bermula dari patroli rutin petugas Bea Cukai di jalan tol Salatiga-Semarang-Kendal. Kemudian petugas mencurigai adanya satu unit truk tangki air yang melaju kencang.

"Pipa tangki truk tersebut bahkan tampak terus mengeluarkan air secara konstan untuk memperkuat penyamaran," sambung Syuhadak.