Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus itu, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP. Polisi masih melakukan pendalaman.

Polisi mengimbau para pengemudi transportasi daring agar tetap waspada selama menjalankan pekerjaan, terutama ketika menerima pesanan pada malam hingga dini hari. Pengemudi juga diharapkan membagikan informasi perjalanan kepada orang terdekat dan selalu memperhatikan kondisi sekitar.

"Masyarakat yang memiliki informasi terkait tindak pidana serupa juga diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tuturnya.