"Sebetulnya saya secara pribadi sangat kecewa, karena sekali lagi majelis hakim telah berbuat tidak adil kepada saya, karena memberikan waktu terlalu banyak kepada jaksa dan terkesan juga penyampaian jawaban dari saksi tadi itu mengulur-ngulur waktu, sehingga kami kehabisan waktu untuk melakukan cross-examination kepada yang bersangkutan," katanya.
Dalam perkara ini, Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.