NADIKABAR.COM — Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa mengatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak dapat menunjukan transkrip nilai kuliah S1 UGM di ruang sidang. Menurutnya dokumen yang dibawa Jokowi tidak lengkap.

"Saudara Joko Widodo terbukti tidak memiliki transkrip sarjana. Yang ditunjukkan kepada kami oleh JPU tadi sebagai barang bukti, itu adalah KHS, Kartu Hasil Studi, bukan transkrip nilai seperti yang kami minta," kata dr Tifa seusai sidang dugaan fitnah ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

"Sedangkan kami punya dua bukti lulusan Sarjana Kehutanan UGM di tahun yang sama dengan yang dinyatakan oleh Saudara Joko Widodo lulus, dan ternyata Saudara Joko Widodo pun juga tidak mampu untuk menunjukkan transkrip nilainya," sambung dia.

Tifa mengatakan, ada hal yang janggal dalam proses Jokowi menjalani kuliahnya di UGM. Dia menyebut ada 3 semester yang hilang atau tidak memiliki KHS.