"Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu," ujarnya.

Saat ini AR dan JM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c Jo 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/10) di toilet umum, Pasar Kebayoran Lama, Jaksel. Jasad korban dibuang di sebuah lahan kosong di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.