NADIKABAR.COM — Total empat jenderal polisi ditetapkan tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sosok pemberi perintah dalam penelusuran penyidik Polri.

Para tersangka terdiri dari mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, hingga Irjen Slamet Uliandi. Mereka dijerat dengan pasal penyadapan dan Undang-Undang ITE.

Penyidikan kasus ini masih jauh dari kata usai. Polri masih mengusut keterlibatan pihak lain dalam skandal penyadapan terhadap Prabowo.

Polri masih terus melakukan pendalaman kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah tokoh publik. Polri akan mencari sosok pemberi perintah penyadapan tersebut.

"Semua akan kita telusuri," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat dihubungi, Sabtu (7/11/2026).