Habiburokhman menilai kasus penyadapan ini merupakan kejahatan yang serius. Apalagi penyadapan mencapai 6.000 objek, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

"Dari objek penyadapan yang mencapai 6.000 termasuk Presiden Prabowo dan kami pimpinan Komisi III, dapat dikatakan ini merupakan kejahatan serius skala besar. Karenanya, nyaris mustahil tidak ada motif politik skala besar dibalik aksi penyadapan ilegal tersebut," ujarnya.

Sesuai arahan pimpinan DPR, lanjut Habiburokhman, Komisi III akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Semua yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

"Jangan ada kompromi atau toleransi! Semua yang terlibat harus diseret ke meja hijau, mulai pelaku lapangan, pemberi bantuan, pemberi perintah, sampai siapa pun yang mengambil manfaat dari penyadapan ilegal ini," tuturnya.