"Diduga pelaku ini dalam keadaan sadar. Inisial ED kaget dan segera melarikan diri karena tahu tindakannya melanggar hukum. Kemungkinan, dia takut ada pencemaran nama baik karena merupakan tenaga pengajar," katanya.
Sementara itu, perempuan yang berada di dalam mobil hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut. Polisi hanya menangkap ED dan menahannya di Mapolda Banten.
"Memang betul dalam mobil dia bersama pacarnya, atau pengakuannya menyebutkan calon istrinya. Memang berada di tol tersebut, kemudian melewati pintu Tol Serang Barat dan menuju ke Cadasari," katanya.
"Untuk perempuan sementara sebagai saksi," katanya.