Diketahui, sistem ganjil genap diberlakukan untuk mengurai antrean BBM di SPBU. Kebijakan ini diinisiasi Pemprov Sulsel lewat edaran untuk penanganan antrean panjang di SPBU wilayah Sulsel.
Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor: 670/2478/DESDM yang diteken Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Kasman pada 12 November 2026. Surat itu ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga. Dalam suratnya Pemprov mendesak Pertamina segera menerapkan berbagai aturan pelayanan di SPBU untuk mengurai antrean.
"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 13 September 2026 sampai 20 September 2026 dan akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan," kata Kasman dalam surat edarannya dikutip NadiKabar, Minggu (13/9).
Sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap di seluruh SPBU Sulsel mulai diberlakukan pada Minggu (13/9). Dalam penerapannya, kendaraan diperbolehkan mengisi BBM subsidi di SPBU berdasarkan angka terakhir pada pelat kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal pada hari diterapkannya sistem itu.
Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9 dan seterusnya yang hanya diizinkan mengisi BBM di SPBU. Sementara pada tanggal genap, giliran kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi (nopol) genap yakni 0, 2, 4, 6, atau 8 dan seterusnya.