NADIKABAR.COM — SPBU Ujung Bulu di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak menerapkan pengisian BBM subsidi dengan sistem ganjil genap sesuai surat edaran ESDM Sulsel. Imbasnya, antrean kendaraan yang hendak melakukan pengisian masih mengular hingga ke badan jalan.

Pantauan NadiKabar di SPBU Ujung Bulu pada Senin (14/9/2026), pengisian BBM subsidi belum menerapkan sistem ganjil genap. Sejumlah kendaraan mobil dengan pelat ganjil masih dilayani di tanggal genap hari ini.

Selain itu, imbauan terkait pembatasan waktu pengisian BBM truk juga belum diindahkan. Sejumlah mobil truk dan bus masih terlihat berderet mengantre menuju area pengisian.

Karena itu, antrean di SPBU Ujung Bulu masih tampak mengular hingga ke badan jalan. Antrean panjang itu memicu kemacetan di Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung.

Petugas dari kepolisian tampak turun tangan mengatur lalu lintas untuk mengurai kemacetan. Polisi juga terlihat meminta mobil yang mengantre agar tidak menutup badan jalan.

Selain itu, antrean motor yang hendak mengisi juga masih terbilang panjang. Antrean motor juga masih meluber hingga ke badan jalan.

"Iya masih antre panjang ini. Sudah sekitar 30 menit lah di sini. Mau isi Pertalite," ujar salah seorang pengendara mobil, Suaib kepada NadiKabar di lokasi.

Suaib mengaku belum tahu soal penerapan sistem ganjil genap untuk pengisian BBM subsidi. Namun dia berharap antrean panjang tidak terjadi lagi agar pelayanan di SPBU lebih lancar.

"Belum dapat informasinya. Di sini juga belum diterapkan saya lihat. Jadi ikut antre," ujarnya.

Sementara itu, seorang petugas SPBU yang mengatur antrean mengaku belum menerima perintah penerapan sistem ganjil. Sehingga pengisian masih bisa dilakukan untuk semua jenis kendaraan.

"Belum ada perintah. Jadi belum ada (sistem ganjil genap)," ungkapnya.

Diketahui, sistem ganjil genap diberlakukan untuk mengurai antrean BBM di SPBU. Kebijakan ini diinisiasi Pemprov Sulsel lewat edaran untuk penanganan antrean panjang di SPBU wilayah Sulsel.

Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor: 670/2478/DESDM yang diteken Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Kasman pada 12 November 2026. Surat itu ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga. Dalam suratnya Pemprov mendesak Pertamina segera menerapkan berbagai aturan pelayanan di SPBU untuk mengurai antrean.

"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 13 September 2026 sampai 20 September 2026 dan akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan," kata Kasman dalam surat edarannya dikutip NadiKabar, Minggu (13/9).

Sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap di seluruh SPBU Sulsel mulai diberlakukan pada Minggu (13/9). Dalam penerapannya, kendaraan diperbolehkan mengisi BBM subsidi di SPBU berdasarkan angka terakhir pada pelat kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal pada hari diterapkannya sistem itu.

Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9 dan seterusnya yang hanya diizinkan mengisi BBM di SPBU. Sementara pada tanggal genap, giliran kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi (nopol) genap yakni 0, 2, 4, 6, atau 8 dan seterusnya.