NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membuat laporan penggunaan dana harian (LPDH) sebelum mengisi ulang atau top-up anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bulan berikutnya.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi tata kelola Program MBG kepada masyarakat.

"Sebelumnya itu misal ada rekening virtual account SPPG, sama BGN di top-up uang, katakanlah Rp500 juta, dengan anggaran itu dia belanja macam-macam, nanti kalau sudah berkurang misalnya Rp150 juta, ditambah lagi, maka, sebagai bentuk perbaikan, kami mewajibkan SPPG membuat LPDH," ujar dia di Jakarta, Kamis.

Sudaryono menegaskan, sebelum dana di dapur MBG dikirim anggaran lagi, SPPG harus dapat mempertanggungjawabkan dana yang telah digunakan.