"Sebelum dana itu habis lalu dikirimi duit lagi, dia (SPPG) harus bisa mempertanggungjawabkan rupiah-rupiah yang sudah dia pakai. Sebelum dia menerima dana, dia harus bisa bikin laporan. Ini sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, BGN telah berhasil menghemat anggaran APBN sekitar Rp3 triliun dengan penetapan anggaran maksimal untuk operasional SPPG sebesar Rp3.000.

"Hari ini, tadi pagi saya sudah teken aturan baru untuk dana operasional maksimal Rp3 ribu, maka selisihnya dikalikan sisa hari sampai akhir tahun, dikali jumlah yang kita kasih makan, maka penghematannya sekitar Rp3 triliun lagi," tuturnya.

BGN telah menetapkan insentif flat pada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp2.000 per porsi MBG, dikalikan jumlah penerima manfaat.