Selain pelayanan penumpang, stasiun tersebut juga melayani angkutan barang.

​Sebagai langkah awal pengembangan kawasan, KAI Daop 6 melakukan penataan di sisi selatan stasiun. Salah satu fokus utama adalah pemisahan akses jalan khusus naik-turun penumpang dengan jalan umum.

"​Dalam proses penataan tersebut, KAI Daop 6 telah melakukan penertiban terhadap 13 rumah perusahaan di kawasan sekitar stasiun," katanya.

​Feni menegaskan bangunan-bangunan tersebut bukan merupakan Bangunan Warisan Budaya maupun Cagar Budaya, sebagaimana dikonfirmasi oleh Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.