​"Dari 13 rumah perusahaan tersebut, 11 bangunan telah dirobohkan, sementara dua rumah dipertahankan sesuai arahan dan rekomendasi Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta," kata Feni.

​Ia memastikan seluruh proses penataan dan penertiban telah melalui prosedur serta koordinasi intensif dengan instansi dan pihak terkait.

​Penataan Stasiun Lempuyangan ini diarahkan untuk mendukung visi KAI dalam mengoptimalkan stasiun sebagai ruang publik (lifestyle hub) yang menghubungkan lokasi, masyarakat, dan komunitas (place-people-communities).

"​Ke depan, Stasiun Lempuyangan dikembangkan menjadi simpul integrasi antarmoda yang ideal guna mendukung mobilitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi lokal di Kota Yogyakarta dan sekitarnya," katanya.