"Untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice yaitu JP itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya diasesmen dan kemudian akan nanti direhabilitasi," tegas AKP Michael Tandayu.

"Dari pengakuan maupun dari penyelidikan lebih lanjut penelusuran, JP baru memulai melakukan ini dari kurang lebih 2 sampai 3 minggu yang lalu, baru mencoba," lanjutnya.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni RR dan RN yang diduga menjual cairan zat etomidate kepada Jule. Serta satu orang diduga bandar dengan status warga negara China, berinisial XC.