Sementara, Kuasa Hukum K dan Reno, Zaki Mubarak menjelaskan dikabulkannya gugatan pihaknya lantaran majelis hakim menilai termohon tidak bisa membuktikan penetapan tersangka di dalam proses persidangan.

"Putusannya mengabulkan sebagian terhadap penetapan tersangka dari klien kami ya, atas nama K dan R. Sehingga kemudian, apapun itu, kita harus menghormati," ujar Zaki usai persidangan.

"(Status tersangka) Sudah dianulir, artinya tadi kan kalau kita dengarkan baik-baik, penetapan tersangkanya itu dianulir dan memulihkan seluruh hak hukumnya. Itu, ada beberapa hal mungkin yang belum bisa dikabulkan, itu hal-hal formil biasa saja," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati DIY menetapkan Reno dalam perkara perkara dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung,Condongcatur,Depok,Sleman. Reno juga sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polda DIY untuk kasus korupsi di Pandukuhan Gandok tepatnya di RT 01/RW 04.

Penetapan tersangka ini dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026. Selain Reno, Kejati DIY juga menetapkan satu tersangka lainnya.

"Pada hari ini Selasa tanggal 30 Juni 2026 Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY dengan mendasarkan pada 2 alat bukti yang cukup telah meningkatkan status 2 orang saksi atas nama inisial K (Mantan Jagabaya) dan atas nama inisial RCS (Lurah Condong Catur) menjadi Tersangka," jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo melalui keterangannya, Selasa (30/6).