NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penagihan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dilakukan melalui internal Kementerian Keuangan. Dia enggan bicara apakah Satgas BLBI perlu dilanjutkan atau tidak usai dibubarkan pada 2024.

Suahasil buka-bukaan sederet strategi yang mau dilakukan untuk menagih obligor BLBI. Penagihan aktif terus dilakukan, pihaknya sudah mengumpulkan sederet daftar target obligor BLBI.

"Ada banyak cara, jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk ya penagihan aktif, kita juga membuka diskusi terus, kita memiliki daftarnya," ujar Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).