Selain itu, dilakukan juga pelantikan pejabat Sekretariat KSSK sebagai bagian dari penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Pada hari ini juga kita melakukan pelantikan Pejabat Sekretariat Komite Stabilitas Sektor Keuangan atau KSSK. Ini adalah juga menuntaskan arahan dari Undang-Undang P2SK yang disesuaikan dengan struktur Kementerian Keuangan yang baru, di mana kita telah membentuk Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) menjabat sebagai ex-officio Sekretaris KSSK.