β€œSesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 64 tahun 2025, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Dirjen SPSK menjabat sebagai ex-officio dari Sekretaris KSSK,” jelasnya.

Suahasil menjelaskan pelantikan para pejabat eselon II hari dilakukan oleh Menkeu, sementara eselon III maupun IV akan dilakukan oleh unit eselon I masing-masing.