Meski begitu, Suahasil memastikan akan terus mendukung reformasi pasar modal yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
Dukungan itu termasuk koordinasi serta pemantauan atas langkah reformasi yang diambil.
“Kami akan terus memantau dan melakukan koordinasi, termasuk memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang telah disusun,” ujar Suahasil.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Danantara Indonesia dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia.