Dalam RUU tersebut, Ferry mengatakan akan ada pembentukan badan pengawas koperasi di luar OJK. Selain itu, RUU itu juga memuat fungsi baru LPS untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.

Terakhir, Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi memastikan belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN.

"Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," ujar Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2029) yang lalu.