Dalam aturan DHE SDA, eksportir SDA wajib menempatkan devisa hasil ekspor mereka ke dalam rekening khusus (reksus) bank milik negara (Himbara).

Untuk sektor nonmigas, eksportir wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan.

Sementara itu, untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan.

Kemudian, dalam kebijakan DHE SDA, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen dari total DHE SDA perusahaan.