Pasalnya sehari-hari istrinya mengenakan pakaian gombrong dan tidak pernah memeriksakan kehamilan ke fasilitas pelayanan kesehatan. Usai mengetahui JM membuang bayinya, si suami berniat mengasuh anak ketiganya itu.
"Suami JM sudah kita mintai keterangan dan memang tidak tahu kalau istrinya hamil. Tapi begitu tahu itu anaknya, suami JM mengaku akan mengambil dan mengasuhnya sendiri anaknya itu (yang dibuang JM)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya meringkus pelaku pembuangan bayi di Kemejing I, Kemejing, Semin, Gunungkidul. Pelaku ternyata merupakan seorang istri yang rumahnya hanya sekitar puluhan meter dari lokasi pembuangan bayi.
Kapolsek Semin, AKP Aris Sugiyanto mengatakan, bahwa setelah penemuan bayi pada tanggal 3 Agustus 2026, polisi langsung melakukan penyelidikan. Adapun dalam olah TKP tersebut polisi menemukan petunjuk bahwa terdapat bercak darah yang menempel pada batu di belakang rumah perempuan berinisial JM (34), warga Kemejing I.
"Selain itu, ternyata di belakang pintu dapur rumah rumah JM juga terdapat bercak darah," katanya kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Selasa (1/9).