NADIKABAR.COM — Sudah memasuki akhir September 2026, rencana pemberian insentif untuk kendaraan motor listrik masih belum ada kepastian. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga belum dapat memastikan soal rencana itu jadi tidaknya.
Pasalnya kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang insentif motor listrik belum juga terbit.
Adapun Kemenperin sendiri telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) terkati pemberian insentif motor listrik.
"Jadi kami mengusulkan sebaiknya ada tidaknya insentif itu disampaikan ketika memang sudah saatnya dieksekusi, ketika misalnya peraturan kementeriannya sudah keluar, begitu," kata Febri saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Febri mengatakan, kepastian mengenai insentif ini penting bagi konsumen maupun industri. Menurutnya, ketidakjelasan soal rencana pemberian insentif ini justru berpotensi membuat konsumen maupun industri menderita. Karena itu, pihaknya belum mau menyampaikan kepastian rencana tersebut.
"Pada prinsipnya kami menyampaikan bahwa kepastian itu penting bagi konsumen produk industri dan bagi industri itu sendiri. Kalau kepastiannya itu belum ada, kami belum ingin menyampaikannya kepada publik karena itu akan membuat konsumen menunggu dan industri akan menderita," kata Febri