Dari jumlah tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang menjadi beban langsung jamaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,5 persen dari BPIH.

Namun, jamaah yang telah terdaftar tidak perlu membayar seluruh nilai Bipih tersebut saat pelunasan.

Besaran pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp25 juta yang telah dibayarkan saat mendaftar, saldo nilai manfaat pada rekening virtual jamaah sekitar Rp3,4 juta, serta bantuan pemerintah sekitar Rp3,2 juta per jamaah.

Dengan komponen tersebut, rata-rata biaya yang harus dilunasi jamaah menjadi sekitar Rp23.048.825. Sebelum adanya bantuan pemerintah tersebut, pelunasan diproyeksikan sekitar Rp26 juta.