NADIKABAR.COM — Selama belajar perpajakan, pembahasan yang paling sering ditemui mungkin berkaitan dengan aktivitas di dalam negeri.

Namun, bagaimana kalau sebuah perusahaan mulai melakukan transaksi dengan pihak dari negara lain? Situasinya tentu bisa menjadi lebih kompleks karena ada aturan perpajakan dari lebih dari satu negara yang perlu diperhatikan.

Ketika Transaksi Mulai Melibatkan Negara Lain

Transaksi lintas negara bisa menimbulkan berbagai pertanyaan dalam proses perpajakannya. Misalnya, bagaimana penghasilan dari luar negeri dikenakan pajak, bagaimana menghindari pajak berganda, atau bagaimana perlakuan pajak ketika terdapat transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Materi seperti ini dibahas dalam Pelatihan Brevet Pajak C + Sertifikasi CPTT Batch 27 yang diselenggarakan Piranha Smart Center (PSC) bersama Education Visionary Lab (EVL).