NADIKABAR.COM — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mewanti-wanti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum mengembalikan dana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sudaryono menegaskan dapur-dapur yang tidak menyelesaikan kewajibannya bakal disuspen secara permanen.

Hal tersebut ditegaskan Sudaryono seusai peresmian SPPG serentak untuk wilayah 3T dan daerah prevalensi stunting tinggi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (14/10/2026). Dia ditanya mengenai sanksi terberat bagi dapur yang tidak kunjung menyetorkan kelebihan dana tersebut ke kas negara.

"Ya disuspen, suspen permanen dong. Itu kan kewajiban, ya. Itu kan uang rakyat itu," kata Sudaryono kepada wartawan di lokasi.

Sudaryono menjelaskan BGN memberikan tenggat penyelesaian hingga tutup tahun buku anggaran pada akhir Desember 2026. Jika batas waktu tersebut terlewati, BGN tidak akan mentoleransi operasional SPPG tersebut pada tahun berikutnya.

"Kan ada batas waktunya sampai dengan akhir Desember dong, ya. Karena kalau sudah lewat Desember ke Januari tahun depan, kan sudah tahun buku yang berbeda," jelas Sudaryono.