Sebelumnya, Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengungkapkan sebanyak 91 SPPG dijatuhi sanksi 'suspen khusus' atau penghentian operasional sementara.

Sanksi dijatuhkan menyusul terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026 terkait Pengelolaan Program MBG.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Ketut merinci total dana temuan pemeriksaan BPK yang belum disetorkan oleh 91 SPPG tersebut mencapai Rp 18,19 miliar. Sebarannya mencakup 4 SPPG di Wilayah I, 73 SPPG di Wilayah II, dan 14 SPPG di Wilayah III, dengan akumulasi nilai tepatnya Rp 18.198.223.745.

Menurut Ketut, sanksi suspen khusus tersebut hanya akan dicabut apabila pengelola SPPG telah menyetorkan seluruh kewajibannya ke kas negara dengan melampirkan bukti pembayaran yang sah. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan tata kelola dan akuntabilitas keuangan program MBG tetap berjalan sesuai aturan perundang-undangan.