NADIKABAR.COM — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mewanti-wanti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum mengembalikan dana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sudaryono menegaskan dapur-dapur yang tidak menyelesaikan kewajibannya bakal disuspen secara permanen.
Hal tersebut ditegaskan Sudaryono seusai peresmian SPPG serentak untuk wilayah 3T dan daerah prevalensi stunting tinggi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (14/10/2026). Dia ditanya mengenai sanksi terberat bagi dapur yang tidak kunjung menyetorkan kelebihan dana tersebut ke kas negara.
"Ya disuspen, suspen permanen dong. Itu kan kewajiban, ya. Itu kan uang rakyat itu," kata Sudaryono kepada wartawan di lokasi.
Sudaryono menjelaskan BGN memberikan tenggat penyelesaian hingga tutup tahun buku anggaran pada akhir Desember 2026. Jika batas waktu tersebut terlewati, BGN tidak akan mentoleransi operasional SPPG tersebut pada tahun berikutnya.
"Kan ada batas waktunya sampai dengan akhir Desember dong, ya. Karena kalau sudah lewat Desember ke Januari tahun depan, kan sudah tahun buku yang berbeda," jelas Sudaryono.
"Nah, kalau sampai dengan akhir tahun nggak dibereskan, ya mohon maaf, bukan saya yang salah, ya. Ya kita harus coret, kan," lanjut dia.
Sudaryono menekankan pengelolaan anggaran negara tidak boleh dilakukan main-main karena menyangkut uang rakyat.
"Jadi pengelolaan uang negara ini enggak bisa main-main, ya. Ini uang rakyat, pertanggungjawabannya dunia-akhirat. Kita ngomong akhirat berat, jangankan akhirat, di dunia saja sudah berat karena ini pertanggungjawabannya berat," tutur Sudaryono.
Sudaryono menyebut pihaknya juga akan mengunggah secara terbuka daftar pembekuan operasional dapur MBG melalui situs resmi BGN mulai pekan depan. Lewat portal tersebut, masyarakat dapat melihat dapur mana saja yang terkena sanksi beserta alasannya.
"Dapur bukan ditutup karena Pak Daryono nggak suka, bukan. Tapi dapur ditutup pasti ada sebabnya. Sebabnya apa, ditutup sementaranya berapa lama, itu kita ingin lebih jelas. Kita perbaiki semua," pungkasnya.
Sebelumnya, Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengungkapkan sebanyak 91 SPPG dijatuhi sanksi 'suspen khusus' atau penghentian operasional sementara.
Sanksi dijatuhkan menyusul terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026 terkait Pengelolaan Program MBG.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Ketut merinci total dana temuan pemeriksaan BPK yang belum disetorkan oleh 91 SPPG tersebut mencapai Rp 18,19 miliar. Sebarannya mencakup 4 SPPG di Wilayah I, 73 SPPG di Wilayah II, dan 14 SPPG di Wilayah III, dengan akumulasi nilai tepatnya Rp 18.198.223.745.
Menurut Ketut, sanksi suspen khusus tersebut hanya akan dicabut apabila pengelola SPPG telah menyetorkan seluruh kewajibannya ke kas negara dengan melampirkan bukti pembayaran yang sah. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan tata kelola dan akuntabilitas keuangan program MBG tetap berjalan sesuai aturan perundang-undangan.