Pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Sudinhub Jakarta Selatan di Jalan MT Haryono Kavling 45-46 dengan membawa dokumen kendaraan bermotor untuk keperluan verifikasi dan penyelesaian administrasi.

Pemilik kendaraan juga akan diberikan surat peringatan bermeterai sebagai bentuk pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran parkir di kemudian hari.

Penertiban tersebut merupakan upaya Sudinhub Jakarta Selatan untuk meningkatkan ketertiban parkir, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta memastikan fungsi jalan dapat digunakan sebagaimana mestinya.