"Kalau saya sih berpendapat bahwa ini merupakan satu bentuk insubordinasi, ya. Insubordinasi, kemudian bisa jadi kemudian juga ditemukan motif-motif yang mengarah ke makar kepada Presiden," sambungnya.
Lebih lanjut,Menko PMK ini mengatakan partainya akan melakukan konsolidasi internal atas kasus penyadapan yang menyasar ketua umumnya. "Iya, tentu saja, tentu saja (konsolidasi partai). Saya juga akan melakukan konsolidasi sesama rekan-rekan, ya kan. Bahwa ini adalah kepala negara, Presiden yang berasal dari partai kami," ujar Sugiono.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).