Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Istana mengungkap Prabowo sangat prihatin atas kasus penyadapan tersebut. Prabowo mengambil tindakan tegas dengan memecat Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

"Tentunya dalam kesempatan ini Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut. Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Mensesneg Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).