NADIKABAR.COM — Kuasa hukum Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Sehat Damanik, membantah uang Rp 106,3 miliar yang disita KPK berasal dari perusahaan kliennya. Dia menyebut uang tersebut disita dari mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan tidak ada kaitan dengan Summarecon.
"Pertama, terkait dengan uang Rp 106,3 miliar itu, tidak ada hubungannya dengan Summarecon. Uang itu tidak ada yang berasal dari Summarecon. Jadi, kalau kita lihat, uang itu disita dari yang namanya Arif, yang merupakan staf ahli dari Menteri ATR," kata Sehat kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Senin (2/11/2026).
Sehat juga menjelaskan HGB yang dimiliki Summarecon diperoleh melalui prosedur yang sah. Dia membantah kliennya terlibat penyuapan agar HBG milik Summarecon itu diterbitkan.
Dia mengatakan Summarecon melalui PT KCJA membeli tanah dari PT Gunung Geulis Sentra Kreasi (GGSK) pada tahun 2012. GGSK memiliii tanah tersebut sejak tahun 1975 dari PT Adiguna Shipyard.
Menurut Sehat, setelah tanah itu dibeli tahun 2012, Summarecon kemudian menempuh prosedur yang panjang untuk menerbitkan sertifikat tanah. Dia membantah ada proses penyuapan di balik penerbitan tersebut.