"Setelah tanah tersebut dibeli pada tahun 2012, klien kami telah menempuh proses dan prosedur yang panjang untuk menerbitkan sertifikat tanah. Setelah semua persyaratan terpenuhi maka Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menerbitkan SHGB atas nama Klien kami pada tanggal 11 Juni 2015 yang terdiri dari 12 SHGB.

Sehat mengatakan ada pemblokiran 12 sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang terkait Summarecon. Padahal persoalan hukum yang melibatkan kliennya ini hanya berkaitan dengan satu sertifikat HGB.

"Klien kami ini sebenarnya merupakan korban dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh BPN, Kantor Pertanahan Bogor," kata Sehat.

"Klien kami ini pemilik 12 sertifikat HGB. Sebenarnya, yang bersinggungan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris itu hanya satu sertifikat HGB. Masalahnya, yang diblokir justru 12 sertifikat. Padahal, yang bermasalah cuma satu," tambahnya.