NADIKABAR.COM — Pemerintah resmi menambah anggaran Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan. Penambahan anggaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan anggaran tersebut akan cair secara bertahap. Untuk tahap pertama, tambahan anggaran tersebut cair Rp 10 triliun bulan ini.
"Telah dikelaurkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2026, yang memberikan suntikan tambahan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp 20 triliun. Cair bulan ini Rp 10 triliun, bulan depan akan kita cairkan lagi Rp 10 triliun," ungkap Suahasil dalam acara APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).